Tersangka Mario Dandy di PN Jaksel. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo (RAT), menolak untuk membayarkan ganti rugi atau restitusi yang diajukan keluarga korban Cristalino David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, penolakan RAT untuk membayar restitusi atas perbuatan anaknya bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Mario.
Tak hanya itu, Edwin juga menilai penolakan RAT itu juga bisa menjadi dasar dari majelis hakim untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada terdakwa Mario.
“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” ujar Edwin dalam keterangannya dikutip Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Edwin juga menilai majelis hakim bisa membebankan subsider pengganti restitusi dengan kurungan jika tidak bisa membayar restitusi, lantaran restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada korban.
“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” katanya.
“Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” jelasnya.
Hoaks! Indonesia Jadi Negara Terkorup No 1 di Dunia usai Orang Ini Korupsi Rp3000 Triliun
Rafael Alun Mario Dandy Ganti Rugi David Ozora LPSK